TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap tempat tidur isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) untuk merawat pasien Covid-19 telah memasuki fase kritis.
Pemerintah DKI memperkirakan tempat isolasi yang disiapkan tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 per 17 September 2020. Saat ini Pemerintah DKI mempunyai 4.053 tempat tidur isolasi untuk pasien yang terpapar virus corona.
"Meskipun kapasitas ruang isolasi khusus Covid-19 ditingkatkan sebanyak 20 persen menjadi 4.807 tempat tidur, maka seluruh tempat tidur itu akan penuh sekitar tanggal 6 Oktober 2020," kata Anies melalui keterangan resminya yang disampaikan pada Rabu malam, 9 September 2020.
Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Total, Anies Sebut Ganjil-genap Ditiadakan
Selain itu, kondisi kapasitas maksimal ruang ICU khusus Covid-19 di DKI lebih kritis lagi. Saat ini DKI mempunyai sebanyak 528 tempat tidur di ruang ICU. Kamar perawatan intensif itu telah terisi 8 persen dan diperkirakan akan penuh pada 15 September dengan tingkat penularan wabah seperti sekarang.
Dalam beberapa hari ini, penularan pagebluk corona mencapai lebih dari 1.000 orang per hari. Rasio positif juga telah mencapai 14 persen beberapa hari lalu. Pemprov DKI, kata Anies, sedang berusaha menaikkan kapasitas ICU mencapai 636 tempat tidur.
"Namun, tanpa usaha pembatasan lebih ketat, maka ICU khusus Covid-19 Jakarta sesudah dinaikkan kapasitasnya pun bisa penuh pada tanggal 25 September," ujarnya.
Anies mengingatkan bahwa kebijakan meningkatkan kapasitas itu bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya, tapi memastikan ketersediaan petugas dan sarana kesehatan seperti dokter dan perawat serta alat pengamannya hingga obat-obatan.
"engan usaha peningkatan kapasitas jangka pendek, tapi tidak disertai dengan pembatasan ketat, maka kita hanya mengulur waktu kurang dari sebulan saja sebelum rumah sakit kembali penuh," ujarnya.
Untuk mencegah rumah sakit lebih cepat kolaps, Anies pun memutuskan menarik rem darurat dengan menghentikan PSBB Transisi. Anies bakal menerapkan kembali PSBB yang ketat seperti awal pada April lalu.
"Hal itu (rem darurat) dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I," ucapnya.