TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan waktu selama empat hari bagi perusahaan atau perkantoran menyiapkan diri menghadapi pembatasan sosial berskala besar mulai Senin, 14 September 2020. Anies melarang perkantoran beroperasi selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang esensial.
"Akan ada waktu 4 hari ke depan bagi pengelola perkantoran untuk mempersiapkan diri menghadapi PSBB yang akan kita mulai hari Senin," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 9 September 2020. "Informasi detail rentang waktu PSBB akan menyusul."
Anies berharap perkantoran menyiapkan dengan baik proses karyawannya untuk memulai bekerja dari rumah. Ia berujar warganya pernah mengalami PSBB ketat beberapa bulan lalu, dan belajar dari kebijakan sebelumnya.
"Semua sudah lebih tahu apa yang perlu kita persiapkan sesuai kebutuhan masing-masing. Kami akan terus memberikan informasi dan panduan secara bertahap dalam hari-hari ke depan. Transparansi tetap menjadi komitmen kami," ujarnya.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan akan terus menambah kapasitas dan melakukan kegiatan testing secara lebih massif, berikut pula dengan peningkatan tracing (pelacakan) maupun treatment (perawatan). Ia menuturkan bahwa 716.776 orang telah dites PCR di Jakarta. "Itu artinya 49 persen tes secara nasional dilakukan di Jakarta."
Adapun tingkat tes Jakarta adalah 67.335 orang yang dites per sejuta penduduk, dan angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata nasional yang mencapai 5.348 orang per sejuta penduduk.