TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum memutuskan kebijakan baru alias masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan diberlakukannya kembali PSBB secara total mulai Senin pekan depan.
"Masih PSBB proporsional," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah ketika dihubungi pada Kamis, 10 September 2020.
Baca juga : Kota Bogor Zona Merah, Ridwan Kamil Berlakukan PSBB Proporsional di Bodebek
Menurut Alamsyah, kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sekarang cenderung melandai, meskipun belum lama ini melonjak dari klaster industri. Adapun rata-rata kasus harian sekarnag yaitu sepuluh, sumbernya campuran ada industri, keluarga, maupun lingkungan tempat tinggal.
Karena itu, hingga sekarang pemerintah daerah masih menerapkan pembatasan sosial berskala mikro. Apalagi, belum ada arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah kebijakan baru di DKI Jakarta perihal PSBB.
"Belum ada arahan dari Gubernur Jawa Barat," kata Alamsyah.
PSBB proporsional yaitu pembatasan sosial yang disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa atau kelurahan hingga tingkat RT dan RW. PSBB proporsional merupakan pelonggaran dari PSBB maksimal yang diterapkan Maret sampai akhir Mei lalu.
Dilansir dari situs pikokabsi.bekasikab.go.id kasus kumulatif di Kabupaten Bekasi sekarang mencapai 1375. Kasus mengalami penambahan 50 dalam kurun waktu lima hari terakhir. Adapun kasus aktif sekarang sebanyak 173 rinciannya isolasi mandiri 108 dan dirawat di rumah sakit 65.
ADI WARSONO