TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta mencatat angka positivity rate atau persentase kasus Covid-19 selama sepekan ini telah mencapai 15 persen.
Angka tersebut melonjak dari rata-rata positivity rate sebelumnya yaitu 12,3 persen. Gubernur DKI Anies Baswedan pernah menyatakan positivity rate di atas 10 persen adalah ambang batas bahaya karena yang aman adalah di bawah 5 persen.
"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15 persen," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia dalam keterangan tertulisnya, Ahad 13 September 2020.
Kenaikan angka positivity rate tersebut menyusul penambahan jumlah kasus positif hari ini yang mencatat rekor baru, 1.492 kasus. Sebanyak 389 kasus di antaranya merupakan kasus akumulasi dari pemeriksaan sebelumnya.
Dwi mengatakan akumulatif positivity rate Jakarta sejak awal pandemi hingga saat ini 7,3 persen. Angka itu sudah di atas standar WHO yaitu 5 persen. Angka akumulasi tersebut tercatat meningkat dalam beberapa hari terakhir, per 9 September positivity rate akumulasi 7,0 persen dan naik menjadi 7,2 persen pada 12 September.
Dalam sepekan ini, jumlah penambahan kasus baru di Jakarta terus-menerus di atas angka seribu dalam beberapa hari. Pada 12 September 1.440 kasus, sehari sebelumnya 1.034 kasus, dan 1.450 kasus pada 10 September lalu.
Baca juga: Anies Baswedan Tutup Total 5 Sektor Ini Selama 14 Hari pada PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebanyak 25 persen dari total kasus Covid-19 yang saat ini berjumlah 50 ribu lebih, terjadi di 12 hari pertama bulan September.
"Bila kita lihat rentangnya sejak 3 Maret sejak pertama kali ada kasus positif diumumkan sampai dengan tanggal 11 September ini lebih dari 190 hari. Dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25 persen kasus positif," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota Jakarta, Ahad 13 September 2020.
Menilai kasus Covid-19 di Jakarta sudah mengkhawatirkan, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB mulai Senin 14 September. Sejumlah kegiatan dibatasi mulai dari sektor pemerintahan, perkantoran hingga transportasi publik.