TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta kembali menyatakan 11 pegawai yang bekerja di gedung Pemerintah Balai Kota Blok G positif Covid 19. "Total staf ada 11," ujar Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir saat dihubungi, Kamis 17 September 2020.
11 pegawai positif Covid 19 itu terdiri dari 3 pegawai Biro Hukum di lantai 8 dan 8 pegawai Bagian Umum lantai 21 Gedung Blok G. Mereka diketahui positif Covid 19 pada Rabu kemarin seusai menjalani tes swab.
Chadir juga membenarkan kabar bahwa sebelumnya dua pejabat di Blok G Balai Kota DKI positif Covid-19 yaitu Kepala Hukum dan Asisten Deputi Pemerintahan. "Ya, tapi jangan sebut nama," ujarnya.
Untuk memutus penularan Covid-19, mulai hari ini, gedung Blok G ditutup secara total selama tiga hari untuk didisinfektan.
Penutupan gedung Blok G, kata dia, bukan karena wafatnya Sekda DKI Safeullah dalam kondisi positif Covid-19. "Ini bukan karena setelah meninggalnya Pak Sekda, ini karena kita temui ada kasus positif kemarin."
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penutupan gedung Blok G untuk menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020 tentang penerapan PSBB ketat, pasal 9 ayat 2 huruf f mengatur penutupan gedung jika ditemukan kasus positif Covid-19. Penutupan dilakukan selama 3 hari, saat ditutup gedung harus disemprot disinfektan untuk sterlisasi.