TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini akan membacakan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ. Keempat terdakwa adalah Djoko Dwijono (Direktur PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek/JJC periode 2016-2020), Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT JJC), Sofiah Balfas (Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS), serta Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur).
"Jam 10.00 pembacaan putusan," demikian yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Jumat, 26 Juli 2024.
Namun pantauan Tempo di lokasi, hingga pukul 12.30 belum ada tanda-tanda sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) akan dimulai. Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat masih kosong, dan awak media menunggu di luar ruangan.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. Kendati demikian, informasi yang beredar di kalangan awak media menyebut sidang akan dimulai pukul 14.00.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut lima tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut keempatnya dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.