TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku mutilasi Kalibata City
Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri.
"Itu dites kejiwaannya, tapi tidak banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal. Itu hanya untuk pendalaman saja kenapa orang melakukan kekejian itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 September 2020.
Menurut Tubagus, dari hasil penyelidikan sementara kondisi mental kedua pelaku baik-baik saja alias tidak gila. Sebab, polisi melihat kedua pelaku dapat dengan rapih membuat perencanaan pembunuhan tersebut.
Sehingga, polisi menganggap Laeli dan Fajri mampu mempertanggungjawabkan tindakan sadisnya itu. "Hasil pemeriksaan selama ini tidak ada masalah dengan jiwa, gilanya itu nggak ada," kata Tubagus.
Laeli dan Fajri ditangkap polisi karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang karyawan swasta bernama Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membunuh Rinaldi di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan, yaitu Tinder.
Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa apartemen selama 6 hari, dari 7 hingga 12 september 2020.
Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen tersebut, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli ngobrol dan berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.
Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel. Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.
Keduanya kemudian ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.