TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyarankan pemerintah memasukan klausul pengawasan khusus untuk daerah atau perkampungan dengan status zona merah di usulan Perda Covid-19.
"Jadi ada perhatian khusus dengan menerapkan pembatasan yang lebih ketat di kampung dengan kategori zona merah," kata Iman saat dihubungi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut Iman, usulan Perda Covid-19 yang diajukan pemerintah sudah cukup baik mengatur protokol kesehatan dan kewenangan yang akan dijalankan pemerintah dalam menanggulangi wabah ini. Pendekatan hukuman berupa sanksi sosial dan denda pun juga masih diterapkan.
Baca juga: Satpol PP Usulkan Sanksi Progresif Masuk dalam Perda Covid-19, Ini Sebabnya
"Saya berpikir memang regulasi ini lebih baik berjalan dulu. Karena dalam menanggulangi pandemi ini yang penting ada mengontrol masyarakat," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta mengajukan raperda yang memuat berbagai regulasi tentang penanggulangan pandemi Covid-19. Rabu kemarin, 30 September 2020, DPRD bersama Pemprov menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan fraksi dan jawaban dari Gubernur Anies Baswedan, yang diwakili oleh Riza Patria, terkait raperda tersebut.
Riza juga menerima beberapa saran, seperti pelibatan DPRD dalam memantau pelaksanaan prosedur tetap protokol kesehatan di seluruh wilayah Ibu Kota, serta perlunya penambahan aturan dalam membuat laboratorium Bio-Safety level 2 dan 3 terkoneksi secara daring alias online.
DPRD menyarankan agar laboratorium golongan BS level 3 itu terkoneksi dengan seluruh tingkat kecamatan, sementara level 2 dengan kelurahan di Jakarta.
IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA