TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas perihal pemberian sanksi pidana kepada pelanggar PSBB bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan aparat penegak hukum. Menurut dia, ketentuan itu harus mengacu pada peraturan Undang-Undang yang lebih tinggi lagi.
“Nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan kepada aparat hukum. Jadi bukan Pemprov DKI Jakarta,” ujar dia di Gedung DPRD DKI pada Rabu, 30 September 2020.
Baca Juga: Satpol PP Tutup 293 Rumah Makan Selama PSBB, 1 Restoran Didenda Rp 50 Juta
Riza menjelaskan saat ini Pemprov DKI telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatur pemberian sanksi progresif terhadap pelanggar aturan PSBB. Ada dua sanksi yang saat ini berlaku, yaitu sanksi administratif dan denda.
“Juga ada sanksi bagi unit usaha ditutup sementara, ditegur, bahkan dicabut izinnya. Termasuk sanksi yang melanggar didenda Rp 50 juta, Rp 100 juta, dan ketiga Rp 150 juta dan seterusnya,” tutur dia.
Seperti diketahui sebelumnya, salah satu poin yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk dimasukkan ke dalam perda penanggulangan Covid-19 adalah hukuman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan PSBB Jakarta. Dengan disahkannya raperda itu, aparat penegak hukum akan memiliki kepastian hukum dalam penegakan aturan seperti protokol kesehatan.
Dalam draf tentang penanggulangan Covid-19, tercantum bahwa setiap orang yang melanggar larangan pengambilan paksa jenazah berstatus suspect, probable, dan terkonfirmasi positif Covid-19; menolak dilakukan tracing; hingga menghalangi tenaga kesehatan dalam menangani wabah corona dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.
Adapun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyebut barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda paling besar Rp 1 juta.
Wakil Sekretaris Fraksi PKS, Solikhah, meminta pemberian pidana kepada pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB dilakukan secara persuasif dan edukatif. Alasannya, kondisi pandemi merupakan hal yang baru bagi masyarakat.
Sebagian besar masyarakat, menurut Solikhah, belum sepenuhnya memahami upaya pengendalian penularan yang harus dilakukan. “Muatan ketentuan pidana ini jangan sampai dilakukan dengan pendekatan represif yang bisa menimbulkan ketegangan dan konflik sosial,” kata dia dalam rapat paripurna pandangan fraksi terkait Raperda Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI.
ADAM PRIREZA | KORAN TEMPO