TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan atau Raperda Covid-19.
Terakhir, fraksi-fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangannya terkait raperda tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, lewat wakilnya, Ahmad Riza patria, pun telah menjawab pandangan itu.
Dalam waktu dekat, raperda tersebut rencananya dibahas dalam Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Adapun Raperda Penanggulangan Covid-19 akan menjadi landasan hukum bagi berbagai kebijakan terkait penanggulangan pandemi, salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan.
“Peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19,” seperti tertulis dalam salah satu poin di pasal 3 raperda tersebut.
Berdasarkan draf Raperda Penanggulangan Covid-19 yang Tempo terima, pada pasal 18 ada 14 poin larangan bagi warga yang diatur di sana.
Beberapa di antaranya adalah larangan menolak untuk dilakukan tracing; menolak upaya pengobatan, vaksinasi dan/atau intervensi kesehatan lainnya; larangan memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif; serta larangan menghalangi dan/atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang lainnya dalam melakukan penanggulangan Covid-19.
Larangan lainnya yang tercantum adalah larangan untuk menolak mengikuti tes PCR, tes cepat, dan pemeriksaan penunjang lain; ,menolak protokol Covid-19 untuk pengurusan jenazah yang berstatus suspek dan probable yang berada di luar fasilitas kesehatan; mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif dari fasilitas kesehatan; dan larangan menghasut orang lain untuk tidak mengikuti berbagai tes untuk mengecek Covid-19.
Pada Bab XI Pasal 35 tentang ketentuan pidana disebutkan bahwa setiap oang yang melanggar aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantianaan kesehatan dan wabah penyakit menular. Namun, belum ada rincian seberapa berat sanksi pidana yang akan diberikan kepada para pelanggar.