TEMPO.CO, Jakarta - Lima tempat usaha di Sunter Agung, Jakarta Utara, kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan penindakan itu dilakukan oleh aparat gabungan Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama TNI dan Polri pada Selasa, 6 Oktober 2020.
“Ada lima tempat usaha yang kami tindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Danang dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs utara.jakarta.go.id, Selasa.
Lima tempat usaha itu ditutup sementara selama 3x24 jam. Selama kurun waktu itu, pemilik tempat usaha diminta melengkapi berbagai fasilitas pendukung protokol kesehatan, seperti wastafel, thermal gun, serta penanda untuk jaga jarak.
“Tempat usaha pun wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home) kepada sebagian pekerja agar mengurangi kepadatan kapasitas di tempat usaha,” ucap Danang. Namun, ia tak menjelaskan jenis usaha yang dijalani kelima tempat itu
Jika sampai batas waktu yang diberikan tempat usaha itu belum melengkapi protokol kesehatan, sanksi administrasi hingga denda akan dijatuhkan kepada pemilik usaha. Pemberian sanksi itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca: Satpol PP Jakarta Timur Temukan 49 tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan
Menurut Danang, lima tempat usaha pelanggar PSBB itu diwajibkan melapor kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelurahan Sunter Agung. Petugas akan mengecek untuk memastikan apakah tempat usaha itu dapat kembali beroperasi atau tidak. "Kalau protokol kesehatan itu sudah dipenuhi maka silahkan kembali beroperasi. Jadi tempat usaha harus punya aspek menjaga kesehatan baik pegawai maupun masyarakat di sekitarnya," tutur dia.