TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang masa berlaku maklumatnya hingga dua hari mendatang. Isi maklumat Wali Kota Bekasi juga direvisi, yaitu tempat makan boleh buka selama 24 jam.
"Rumah makan dan sejenisnya boleh dine in hanya sampai jam 18.00, dikecualikan take away atau drive thru diperbolehkan selama 24 jam," kata Rahmat Effendi di Bekasi pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Sebelum revisi, maklumat Wali Kota Bekasi yang diberlakukan sejak 2 Oktober itu seharusnya berakhir pada hari ini, 7 Oktober. Namun Rahmat memperpanjang maklumat untuk menekan penyebaran Covid-19 itu sampai dengan 9 Oktober.
Wali Kota Rahmat Effendi belum memutuskan apakah akan memperpanjang lagi maklumat yang membatasi tempat usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 itu atau tidak. Dia masih menunggu evaluasi setelah sepekan.
"Sebetulnya Pak Menko Kemaritiman dan Investasi malah minta dua minggu," kata Rahmat Effendi.
Dalam dokumen maklumat Wali Kota Bekasi yang terbaru, hanya kebijakan makan di tempat yang mengalami perubahan. Selebihnya masih sama seperti sebelumnya. Misalnya tempat usaha jasa kepariwisataan dan hiburan yang meliputi klab malam atau diskotik, bar, karaoke, pub, bilard, diizinkan buka mulai jam 12.00 sampai jam 18.00.
Wali Kota Bekasi juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya dimulai pukul 09.00 sampai jam 18.00 selama masa pemberlakuan maklumat itu.
ADI WARSONO