Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maklumat Wali Kota Bekasi Diperpanjang 2 Hari, Rumah Makan Boleh Buka 24 Jam

image-gnews
Anggota Satpol PP membantu merapihkan meja salah satu tempat makan yang tidak menjalankan maklumat pemberlakuan jam malam di kawasan Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2020. Pemerintah Kota Bekasi resmi menerapkan jam malam pada Jumat, 2 Oktober 2020 hingga 7 Oktober 2020. Kebijakan jam malam untuk kegiatan publik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB diantaranya meliputi tempat atau fasilitas usaha kafe, tempat hiburan, pasar tradisional, pasar swasta dan usaha perdagangan dan jasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota Satpol PP membantu merapihkan meja salah satu tempat makan yang tidak menjalankan maklumat pemberlakuan jam malam di kawasan Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2020. Pemerintah Kota Bekasi resmi menerapkan jam malam pada Jumat, 2 Oktober 2020 hingga 7 Oktober 2020. Kebijakan jam malam untuk kegiatan publik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB diantaranya meliputi tempat atau fasilitas usaha kafe, tempat hiburan, pasar tradisional, pasar swasta dan usaha perdagangan dan jasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang masa berlaku maklumatnya hingga dua hari mendatang. Isi maklumat Wali Kota Bekasi juga direvisi, yaitu tempat makan boleh buka selama 24 jam.

"Rumah makan dan sejenisnya boleh dine in hanya sampai jam 18.00, dikecualikan take away atau drive thru diperbolehkan selama 24 jam," kata Rahmat Effendi di Bekasi pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Sebelum revisi, maklumat Wali Kota Bekasi yang diberlakukan sejak 2 Oktober itu seharusnya berakhir pada hari ini, 7 Oktober. Namun Rahmat memperpanjang maklumat untuk menekan penyebaran Covid-19 itu sampai dengan 9 Oktober.

Wali Kota Rahmat Effendi belum memutuskan apakah akan memperpanjang lagi maklumat yang membatasi tempat usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 itu atau tidak. Dia masih menunggu evaluasi setelah sepekan.

"Sebetulnya Pak Menko Kemaritiman dan Investasi malah minta dua minggu," kata Rahmat Effendi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dokumen maklumat Wali Kota Bekasi yang terbaru, hanya kebijakan makan di tempat yang mengalami perubahan. Selebihnya masih sama seperti sebelumnya. Misalnya tempat usaha jasa kepariwisataan dan hiburan yang meliputi klab malam atau diskotik, bar, karaoke, pub, bilard, diizinkan buka mulai jam 12.00 sampai jam 18.00.

Wali Kota Bekasi juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya dimulai pukul 09.00 sampai jam 18.00 selama masa pemberlakuan maklumat itu.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

18 hari lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB


Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

42 hari lalu

Polresta Serang Kota (Serkot) menggelar patroli rumah makan yang buka di siang hari selama ramadhan di wilayah hukum Polresta Serkot, Kamis, 14 Maret 2024. Dok. Polres
Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

Polresta Serang Kota menggelar patroli rutin memantau rumah makan yang buka pada siang saat bulan Ramadan.


5 Sikap Pengunjung yang Sangat Diharapkan Staf Restoran

21 Januari 2024

Ilustrasi restoran. ANTARA
5 Sikap Pengunjung yang Sangat Diharapkan Staf Restoran

Berikut pendapat para koki, bartender, pramusaji, dan pemilik restoran mengenai sikap yang diharapkan dari pengunjung.


Bawaslu Segera Periksa Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Soal Kasus Pamer Jersey Nomor 2

15 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Bawaslu Segera Periksa Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Soal Kasus Pamer Jersey Nomor 2

Bawaslu Kota Bekasi hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menentukan apakah ada pelanggaran netralitas ASN dalam kasus jersey nomor 2 itu.


Camat Ini Klaim Tidak Ada Perintah untuk Pamer Jersey Nomor Punggung 2 Bareng Pj Wali Kota Bekasi

10 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Camat Ini Klaim Tidak Ada Perintah untuk Pamer Jersey Nomor Punggung 2 Bareng Pj Wali Kota Bekasi

Camat Pondok Melati memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bekasi hari ini. Dia mengklaim tak ada yang memerintahkan untuk pamer jersey bernomor punggung 2.


Kasus Jersey Penjabat Wali Kota dan 10 Camat, PDIP Kota Bekasi Was-was Bawaslu

5 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Kasus Jersey Penjabat Wali Kota dan 10 Camat, PDIP Kota Bekasi Was-was Bawaslu

Ketua PDIP Kota Bekasi, Tri Adhianto, berjanji mengawal kasus foto Penjabat Wali Kota Bekasi bersama sejumlah ASN pamer jersey bernomor punggung 2.


Bawaslu Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan

5 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bawaslu Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan

Bawaslu memeriksa beberapa kasus yang diduga langgar aturan kampanye, seperti Gibran bagi-bagi susu di CFD, Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan.


Kasus Foto Pj Wali Kota Bekasi dan 10 Camat Pamer Jersey Nomor 2, Bawaslu Kumpulkan Bukti

4 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Kasus Foto Pj Wali Kota Bekasi dan 10 Camat Pamer Jersey Nomor 2, Bawaslu Kumpulkan Bukti

Bawaslu Bekasi menyebut terdapat 13 orang yang dilaporkan dalam kasus foto jersey nomor 2 tersebut.


Pj Wali Kota Bekasi Siap Dijatuhi Sanksi Kasus Foto dengan ASN Pamer Jersey 02

3 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Pj Wali Kota Bekasi Siap Dijatuhi Sanksi Kasus Foto dengan ASN Pamer Jersey 02

Foto pamer jersey nomor 2 itu diambil ketika ASN Kota Bekasi bermain sepak bola di Stadion Patriot Candrabhaga, 29 Desember 2023.


Viral Foto ASN Kota Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, 11 Camat Diduga Tak Netral

3 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Viral Foto ASN Kota Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, 11 Camat Diduga Tak Netral

Bawaslu Kota Bekasi terima laporan ada 12 orang yang diduga melanggar aturan netralitas ASN saat foto jersey nomor 2 di Stadion Patriot.