TEMPO.CO.Tangerang - Kepolisian Resor Metro Tangerang menangkap 24 pelajar yang mengikuti demo menolak Undang-undang atau UU Cipta Kerja ke Jakarta sepanjang Rabu 7 Oktober 2020. Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 10 pelajar dari wilayah Jatiuwung dan selebihnya 14 pelajar dari wilayah Ciledug.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Sugeng Harianto mengatakan ke-24 pelajar itu menyusup dalam rombongan buruh yang hendak ke Jakarta menolak pengesahan UU Omnibuslaw. "Mereka bergerak karena ajakan dari media sosial. Kami periksa handphone dan spanduk yang dibawa,"kata Sugeng Rabu malam.
Mereka, kata Sugeng, berdalih ingin berkontribusi dalam aksi di DPR RI.
"Kami sedang mendata yang bersangkutan sekolah di mana. Kami upayakan panggil orangtua agar mengetahui dan bisa memberikan pengarahan,"kata Sugeng.
Polisi telah meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk memberikan pembinaan kepada mereka karena statusnya masih pelajar. Polisi juga melakukan rapid tes menyeluruh karena ke-24 pelajar ini bergerombol saat ikut unjuk rasa.
"Jangan sampai mereka kembali ke rumah membawa Covid-19," kata Sugeng.
AYU CIPTA