TEMPO.CO, Depok -Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok kembali menggelar sidang ketiga kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Sahril Parlindungan Martinus Marbun, 45 tahun, pada Senin 19 Oktober 2020.
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang ketiga. “Saksinya dari Romo Gereja dan tiga orang korban,” kata Tigor di PN Kelas I B Depok, Senin 19 Oktober 2020.
Baca Juga: LPSK dan Komnas Perempuan Desak RUU PKS Jadi Prioritas Prolegnas 2021
Tigor mengatakan ini adalah saksi terakhir yang dihadirkan oleh pihaknya, setelah sebelumnya pada sidang kedua juga menghadirkan empat orang saksi.“Ini saksi terakhir kita, total ada 8 orang, untuk selanjutnya sidang dilanjutkan dengan saksi dari pelaku,” kata dia.
Sama seperti sidang hari sebelumnya, sidang dilaksanakan secara tertutup dan orang tua yang menamakan diri sebagai Keluarga Orang Tua Misdinar Gereja Herkulanus juga turut mengawal sidang.
Dalam pengakuannya, salah seorang saksi yang juga korban pelecehan, sebut saja Asisi, 25 tahun, menceritakan bagaimana kejadian tidak terpuji itu menimpa dirinya. “Kira-kira kejadiannya itu sekitar tahun 2007, waktu itu saya mau peralihan ke kelas VII SMP,” sebut Asisi.
Asisi mengatakan, saat itu ia bersama terdakwa dan temannya yang lain sedang menjalankan aktifitas di luar kegiatan gereja seperti makan, main atau nonton film.“Nah kebetulan setelah kegiatan itu, saya yang diantar terakhir oleh terdakwa,” kata dia.
Ia pun mengaku, saat itu bukannya diantar ke rumah ia malah diajak ke lingkungan kampus Universitas Indonesia. “Saya sih nggak ada pikiran macam-macam saat itu,” kata dia.