TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat penurunan pelanggaran protokol kesehatan pengendara kendaraan bermotor selama PSBB Transisi pada 12-25 Oktober 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin melalui mengatakan penurunan pelanggaran PSBB dalam operasi yustisi tersebut terlihat dari perbandingan pelanggaran saat PSBB jilid II dan PSBB transisi.
"Total pelanggaran yang tercatat selama operasi yustisi pada pada PSBB Transisi Jilid II mencapai 1.294 pelanggaran," kata Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Oktober 2020.
Total pelanggaran PSBB transisi tersebut telah dijatuhi sanksi sosial sebanyak 122 orang, administrasi 20 orang dan teguran 1.254 orang. "Nilai dendanya Rp 2.425.000," ucapnya.
Sedangkan pelanggaran yang terjadi pada PSBB periode 14 September sampai 11 Oktober mencapai 6.752 orang. Pelanggar yang dijatuhi sanksi teguran mencapai 6.328 orang, sanksi sosial 2.411 orang dan denda administrasi 319 orang. Total denda mencapai Rp 48.415.000.
Kepala Dishub DKI mengatakan total pelanggaran PSBB Transisi maupun PSBB Jilid II periode 14 September sampai 25 Oktober mencapai 8.046 pelanggaran. "Data tersebut kami dapatkan dari Polda Metro Jaya," kata Syafrin.