TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan program Kartu Pekerja Jakarta untuk menjamin kesejahteraan para buruh yang upahnya tidak naik sehubungan dengan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI tahun 2021. Program itu diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja atau buruh.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan penetapan UMP DKI 2021 itu ditetapkan sebagai bentuk rasa keadilan antara pengusaha dan buruh di masa pandemi COVID-19.
UMP DKI 2021 buruh usaha yang terdampak COVID-19, tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak COVID-19 naik. “Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020
Fasilitas dan manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebagai berikut:
- Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;
- Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
- Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
- Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.