TEMPO.CO, Jakarta - Besaran kenaikan upah minimum 2021 di DKI Jakarta mengacu Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta Dedi Hartono mengatakan, rumusan pengupahan yang mengacu regulasi tersebut adalah penambahan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto.
Adapun kenaikan upah dihitung dari rata-rata pertumbuhan ekonomi triwulan tiga dan empat tahun 2019 serta triwulan satu dan dua tahun 2020 terhadap pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya pada periode yang sama. Nilainya jika dirata-ratakan pertumbuhan ekonomi mencapai 1,85 persen.
Sedangkan inflasi nasional pada September 2020 nilainya 1,42 persen. Jika diformulasikan maka kenaikan UMP DKI 2021 mencapai 3,27 persen seperti yang diputuskan saat ini dari penambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut. "Jadi kenaikan upah Rp 139.836," kata Dedi, saat dihubungi, Ahad 1 November 2020.
Menurut dia, kenaikan upah harus dilakukan perusahaan yang tidak terkena imbas pandemi Covid-19 karena kehidupan berpotensi bertambah sulit. Pemerintah pun belum bisa menjamin bahwa harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak tidak naik tahun depan. "Kalau upah tidak naik, buruh bakal semakin merasakan beban ini."
Pemerintah DKI, kata dia, telah bijaksana dengan membantu mensubsidi buruh yang tidak mengalami kenaikan gaji dengan memberikan layanan Transjakarta gratis dan menyediakan lima kebutuhan pokok yang terjangkau.
"Fasilitas itu diberikan bagi buruh yang mempunyai kartu pekerja. Bahkan buruh yang mempunyai kartu pekerja otomatis mendapatkan bantuan biaya pendidikan untuk anaknya hingga jenjang perguruan tinggi," ujarnya. "Subsidi ini cukup membantu dan memang sudah lama diterapkan."
Baca juga: Dewan Pengupahan Nilai Upah Minimum 2021 DKI Sesuai Prinsip Keadilan
Kebijakan upah minimum asimetris yang dirintis DKI ini membuka ruang komunikasi antara pengusaha dan buruh. Sebabnya perusahaan wajib berkomunikasi dengan buruh jika belum sanggup menaikkan UMP tahun depan. "Perusahaan yang belum menaikkan upah harus lapor ke Disnaker, tapi nanti ada upaya runding sebelumnya antara Bipartit (pengusaha dan buruh). Mekanisme ini yang dulu belum pernah terjadi," ujarnya. "Pandemi ini juga membawa dampak positif terhadap komunitas buruh dan pengusaha."