Setelah jadi tersangka, Rizieq tak pernah kembali ke tanah air. Dia tak bisa memenuhi surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka, bahkan sempat buron.
Kasus ini berhenti setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak bisa menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang sempat viral di media sosial. Markas Besar Kepolisian RI membenarkan kabar penghentian kasus ini pada 17 Juni 2018.
Selain kasus pornografi, Rizieq terseret kasus penghinaan Lambang Negara Pancasila di Polda Jawa Barat.
4. Pidato berbau politik di Reuni 212
Rizieq berkali-kali mengulang pesan berbau politik kepada massa Reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2018. Ia menyinggung soal Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
“Ingat, semuanya sudah saatnya 2019 ganti presiden,” kata Rizieq melalui sambungan telepon yang disiarkan lewat pengeras suara.
Dia mengajak peserta aksi tidak memilih presiden yang menurutnya diusung partai pendukung penista agama. Rizieq tak menyebut nama, tapi tiga kali menekankan haram memilih calon presiden dan calon legislatif yang diusung partai pendukung penista agama.
Rizieq juga menyinggung massa Reuni 212 wajib memilih calon presiden hasil Ijtima Ulama. Tidak menyebut nama, namun jika merujuk pada Ijtima Ulama, calon yang dimaksud adalah Prabowo Subianto.
LANI DIANA WIJAYA | FRISKI RIANA | DEWI NURITA | VINDRY FLORENTIN | M JULNIS FIRMANSYAH