TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf Jakarta Bambang Ismadi mengatakan belasan pengelola gedung yang mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan. Pengajuan sejak perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi 25 Oktober lalu hingga Jumat, 6 November 2020.
“Jumlah totalnya saya belum hitung. Sudah banyak dari hotel maupun gedung pertemuan,” kata dia lewat sambungan telepon, Jumat.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Lagi, DKI: Kapasitas 25 Persen
Bambang menjelaskan permohonan yang diajukan itu saat ini masih dalam tahap pengecekan kelengkapan dokumen. Jika dianggap sudah lengkap, manajemen yang mengajukan permohonan akan diminta untuk mempresentasikan proposalnya lengkap dengan dokumen kesiapan penerapan protokol kesehatan.
Presentasi tersebut, kata Bambang, dilakukan di hadapan enam instansi yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Ada Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BNPB, BPBD, dan Dinas Kominfotik,” tuturnya.
Baca Juga:
Manakala presentasi sudah dianggap tak bermasalah, tim gabungan itu akan melakukan survey untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di gedung yang mengajukan permohonan. Jika tidak ada masalah, Bambang akan mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf yang menyatakan bahwa manajemen pengelola gedung itu diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan.
Bambang menjelaskan permohonan izin itu berlaku menyeluruh. Misalnya, kata dia, manajemen pengelola yang memiliki 10 gedung hanya perlu mengajukan 1 permohonan. Meski begitu, kata dia, izin hanya akan diberikan kepada pengelola gedung, baik hotel maupun gedung pertemuan, yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Jika telah mendapat izin, manajemen gedung itu tak perlu lagi mengajukan permohonan untuk resepsi pernikahan yang akan digelar selanjutnya. “Cukup sekali saja, berlaku seterusnya,” tutur Bambang.