Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Pengelola Gedung Ajukan Permohonan Izin Gelar Resepsi Pernikahan

image-gnews
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf Jakarta  Bambang Ismadi mengatakan belasan pengelola gedung yang mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan. Pengajuan sejak perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi 25 Oktober lalu hingga Jumat, 6 November 2020.

“Jumlah totalnya saya belum hitung. Sudah banyak dari hotel maupun gedung pertemuan,” kata dia lewat sambungan telepon, Jumat.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Lagi, DKI: Kapasitas 25 Persen

Bambang menjelaskan permohonan yang diajukan itu saat ini masih dalam tahap pengecekan kelengkapan dokumen. Jika dianggap sudah lengkap, manajemen yang mengajukan permohonan akan diminta untuk mempresentasikan proposalnya lengkap dengan dokumen kesiapan penerapan protokol kesehatan.

Presentasi tersebut, kata Bambang, dilakukan di hadapan enam instansi yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Ada Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BNPB, BPBD, dan Dinas Kominfotik,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manakala presentasi sudah dianggap tak bermasalah, tim gabungan itu akan melakukan survey untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di gedung yang mengajukan permohonan. Jika tidak ada masalah, Bambang akan mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf yang menyatakan bahwa manajemen pengelola gedung itu diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan.

Bambang menjelaskan permohonan izin itu berlaku menyeluruh. Misalnya, kata dia, manajemen pengelola yang memiliki 10 gedung hanya perlu mengajukan 1 permohonan. Meski begitu, kata dia, izin hanya akan diberikan kepada pengelola gedung, baik hotel maupun gedung pertemuan, yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Jika telah mendapat izin, manajemen gedung itu tak perlu lagi mengajukan permohonan untuk resepsi pernikahan yang akan digelar selanjutnya. “Cukup sekali saja, berlaku seterusnya,” tutur Bambang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

10 hari lalu

Seorang petugas pemadam kebakaran bekerja setelah kebakaran terjadi di Bursa Efek Lama, Boersen, di Kopenhagen, Denmark 16 April 2024. Ritzau Scanpix/Emil Helms via REUTERS
Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.


Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

16 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.


Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

19 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

46 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

52 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Belgia Panggil Dubes Israel setelah Gedungnya Dibom di Gaza

3 Februari 2024

Israel menghancurkan kantor lembaga pemerintah Belgia Enabel di Gaza. (Foto: melalui Halaman @Jjeanvanwetter TW)
Belgia Panggil Dubes Israel setelah Gedungnya Dibom di Gaza

Pengeboman gedung tersebut terjadi setelah Norwegia, Spanyol, Irlandia, dan Belgia menolak tekanan untuk menghentikan dulungan kepada UNRWA


Tali Gondola Putus, Dua Pekerja Tersangkut di Gedung UNJ Rawamangun

2 Februari 2024

Dua orang pekerja terjebak disebuah gondala dari sebuah gedung yang berada Jl.Pemuda Kel.Rawamangun Kec.Pulogadung Jakarta Timur. Instafram
Tali Gondola Putus, Dua Pekerja Tersangkut di Gedung UNJ Rawamangun

Petugas Pemadam Kebakaran mengevakuasi dua pekerja yang tersangkut saat sedang membersihkan Gedung Universitas Negeri Jakarta (UNJ)


Panggung Resepsi Pernikahan di Italia Ambruk, Puluhan Tamu Luka-luka

23 Januari 2024

Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Panggung Resepsi Pernikahan di Italia Ambruk, Puluhan Tamu Luka-luka

Puluhan tamu undangan di sebuah resepsi pernikahan dilarikan ke sebuah rumah sakit di Italia setelah panggung untuk berdansa tiba-tiba ambruk


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.


Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Ilustrasi penumpang kereta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.