5. Belasan akun sosial media dilaporkan
Pitra mengatakan telah mencatat belasan akun di media sosial untuk diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya karena ikut menyebarkan video porno mirip Gisel. Ia menjelaskan akun tersebut di antaranya berasal dari Twitter dan YouTube
Tapi yang dimajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu (penyebar video) tanpa adanya sensor," kata Pitra.
Pitra berujar, pihak penyebar video asusila itu dilaporkan dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Menurut dia, ada ancaman penjara dan denda atas tindakan tersebut.
"Denda yang menyebarkan video asusila itu sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan undang-undang ITE, dan denda bagi penyebar video asusila sesuai dengan Undang-undang Pornografi sebesar Rp 600 juta. Sementara ancaman pidananya 12 tahun," kata dia.
M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG