4. Minta Kominfo blokir medsos penyebar video Gisel
Berbeda pada kasus di tahun 2019 yang dilaporkan secara langsung oleh Gisel, pada tahun 2020 pelaporan itu disampaikan oleh advokat Pitra Romadoni Nasution. Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi belasan akun media sosial yang terbukti menyebarkan video porno tersebut.
Pengacara Pitra Romadoni Nasution ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 8 November 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Selain itu, Pitra meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secepatnya memblokir akun penyebar video asusila mirip penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu demi menjaga moral generasi muda.
"Yang kami ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," ujar Pitra.