TEMPO.CO, Jakarta - Panitia pernikahan putri keempat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pemeriksaan pada Rabu lalu itu terkait hajatan pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu lalu, 14 November 2020.
"Pemeriksaan selesai jam 12 atau setengah 1 dinihari. Tadi ada 37 pertanyaan," ujar kuasa hukum Haris, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Polisi: Keterangan Anies Baswedan Diperlukan Terkait Kerumunan di Rumah Rizieq
Aziz menerangkan, dalam pemeriksaan oleh Subdit Keamanan negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dimulai pada pukul 10.00 pagi itu, kliennya ditanya mengenai acara pernikahan tersebut. Seperti misalnya jumlah tamu yang datang, penerapan protokol kesehatan, hingga perizinan.
Kepada polisi, Aziz mengakui telah melanggar ketentuan PSBB Transisi. Namun, pelanggaran itu telah diselesaikan dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta ke Pemprov DKI Jakarta.
"Kami terima ada pelanggaran, dikenai sanksi kami bayar, artinya kan sudah selesai," kata Aziz.
Sebelumnya Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan 8 orang Pemprov DKI lainnya yang menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu.
Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa klarifikasi-klarifikasi ini masih bagian dari proses penyelidikan. Tujuannya, kata dia, untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana. "Untuk naik ke penyidikan (dari penyelidikan), dibutuhkan gelar perkara," kata Ade di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 November 2020.