Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Zita Anjani menyatakan belum memikirkan terkait wacana mengajukan hak interpelasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan puteri Rizieq Shihab, sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu malam.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI itu, yang saat ini perlu disorot adalah hukum yang tebang pilih dari pemerintah pusat dan Pemerintah DKI Jakarta. "Lalu masalah lainnya adalah buruknya komunikasi antar-pemerintah," kata Zita melalui pesan singkatnya, Rabu, 18 November 2020.
Keinginan Fraksi PSI DPRD DKI mengajukan interpelasi untuk Gubernur Anies Baswedan tak disambut Fraksi NasDem dan PDIP. "Tidak (akan menggulirkan hak interpelasi)," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino.
Menurut Wibi, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pertamburan, posisi Anies tak bersalah karena sudah melakukan imbauan bahkan telah memberikan sanksi denda administratif pada Rizieq sebesar Rp50 juta.
"Kami memandang bahwa Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi?" ujar anggota Komisi A ini.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan partainya masih mengkaji bakal mengajukan hak interpelasi terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan pada Sabtu malam. "Golkar masih mengkaji apakah sudah pas kami mengajukan hak interpelasi," kata Basri.
Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menganggap pengajuan hak interpelasi belum diperlukan untuk masalah pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan puteri Rizieq Shihab, sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. "Menurut Fraksi PKB belum perlu untuk mengajukan hak interpelasi karena belum mendesak," kata Ilyas.
IMAM HAMDI | ANTARA