Sedangkan pasal 3 menerangkan usul sebagaimana ayat 2 disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Pasal 4 menjelaskan bahwa usul sebagaimana dimaksud ayat 3 disertai dengan dokumen yang memuat sekurangnya: Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintai keterangan, dan alasan permintaan keterangan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP belum berniat menggunakan hak interpelasi terhadap Anies Baswedan sehubungan dengan pelanggaran protokol kesehatan pada akad nikah puteri Rizieq Shihab . "Belum ada niatan itu, karena kami masih fokus pada pembahasan APBD 2021," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa, 17 November 2020.
Ketua Fraksi Gerindra Rani Mauliani menilai belum perlu melakukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. "Buat kami belum perlu. Hanya saja kan setiap partai punya maksud dan tujuan yang tidak sama," kata Rani.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin menyatakan belum perlu menggunakan hak interpelasi dalam masalah pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah anak Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu pekan kemarin.
Menurut dia, kedatangan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memenuhi undangan Polda Metro Jaya dalam menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut sudah cukup. "Jangan dipolitisir lah masalah ini."