TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta Pemerintah DKI tidak membuka sekolah tatap muka jika kondisi wabah Covid-19 belum terkendali.
Menurut Anggota KPAI Jasra Putra, dari sisi infrastruktur dan akses kesehatan sebenarnya Pemerintah DKI bisa memenuhi syarat pembelajaran tatap muka. Namun ada prasyarat lain soal data Covid-19, yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Bogor Mulai Gelar Sekolah Tatap Muka pada Januari 2021
"Apakah sudah melandai di bulan Januari 2021 atau sebaliknya," kata Jasra melalui pesan teks, Minggu, 22 November 2020.
Data epidemiologi tersebut harus menjadi pertimbangan pertama pemerintah dalam membuka sekolah. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah DKI pernah merasakan fasilitas kesehatannya kolaps karena lonjakan kasus Covid-19.
"Tentu kita tidak menginginkan situasi yang sama akan terjadi dari pasien kluster pendidikan," ujarnya. Dalam membuka sekolah, pertama, pemerintah harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dalam kebijakan ini. "Perlindungan dan kesehatan anak harus menjadi perhatian utama semua pihak yakni prinsip hak hidup, tumbuh kembang dan kepentingan terbaik anak."
Selama pandemi Covid-19 ini, kata dia, tentu bisa mengancam masa depan anak kalau dipaksakan dibuka pada awal tahun depan, tanpa mempertimbangkan data epidemiologi. "Prinsip utama harus melihat kondisi pandemi."
Kedua, kata dia, Pemerintah DKI harus mempersiapkan izin dan pemetaan pemerintah daerah, kesiapan sekolah terkait sanitasi, ruangan kelas yang diatur jaraknya. Kesiapan guru pun untuk memastikan protokol kesehatan harus berjalan.
Selain itu, Pemerintah DKI juga perlu memperhatikan kesiapan orang tua untuk mau mengirimkan anaknya ke sekolah dan kesiapan peserta dididik. "Kesiapan komponen sistem ini harus dilakukan uji coba terbatas dulu di Januari 2021 serta dilakukan evaluasi setiap minggunya," ujarnya.