Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pemprov Banten tengah berupaya menertibkan situ-situ yang saat ini belum bersertifikat atau masih dikuasai oleh pihak ketiga. "Dari 1022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen. Sementara target penyertifikatan tahun 2020 sebanyak 200 bidang sertifikat telah terealisasi 100 persen bahkan terlampau menjadi 201 bidang," ujarnya.
Mantan Wali Kota Tangerang tersebut mengklaim Pemprov Banten paling aktif dalam hal mensertifikasikan aset-asetnya. Menurutnya, komitmen pengelolaan aset juga terlihat dari Pemprov Banten yang selama empat tahun berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Hal tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset telah sesuai dengan kaidah/ketentuan yang berlaku dalam hal ini standar akuntansi pemerintah (SAP).
"Pemprov Banten sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audit BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp 2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp 233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp 187 miliar," katanya.
Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penertiban dan penyelamatan aset tersebut, Pemprov Banten bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (monitoring control for prevention) 2020. Hingga 20 November 2020, pemprov telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat ke dua secara nasional.
"Atas capaian hasil tersebut, kami berterima kasih kepada KPK yang telah mendampingi kami. Juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah memfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan," katanya.