Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi mengatakan pencemaran limbah telah berulang kali dilaporkan masyarakat ke dewan. Dari hasil pantauan, pihaknya mengakui ada dugaan pencemaran meski harus menunggu hasil laboratorium.
"Jika dilihat kasat mata, dugaan ke arah pencemaran lingkungan itu ada. Tadi diperiksa, limbahnya mengeluarkan bau. Namun seperti apa kandungannya, tentu masih harus menunggu laboratorium, hasilnya seperti apa," kata dia.
Komisi III bakal menindaklanjuti hingga persoalannya terungkap. Jika diketahui ada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi penutupan sementara.
"Jadi tahapannya setelah hasil laboratorium selesai, kami langsung panggil lagi dinas serta perusahaan-perusahaan dari limbah itu. Jika benar melanggar, kami bakal dorong untuk ditutup sementara, seperti perusahaan lainnya yang juga kami tutup. Kami juga meminta penjelasan dinas mengapa perizinan diberikan padahal mereka jelas mencemari lingkungan," kata Helmi.
Ketua Harian Save Kali Cikarang Dede Kurniawan menegaskan inspeksi yang dilakukan anggota DPRD bukan kali pertama terjadi. Sejak beberapa periode sebelumnya, dewan kerap melakukan inspeksi terkait limbah namun tidak pernah menyelesaikan persoalan.
"Sidak ini sudah sering terjadi. Banyak sekali anggota Dewan yang datang kemari buat sidak, tapi enggak beres-beres, tetap saja perusahaan 'nyemarin' sungai. Saya juga tidak tahu ini, dewan yang kemari sekarang bakal bisa 'beresin' enggak atau sama kayak kemarin-kemarin," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko menyatakan pihaknya menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui tindakan selanjutnya."Tunggu hasilnya dulu nanti seperti apa, baru berkoordinasi dengan bidang lain yang memberikan izin," katanya.