TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Johar Baru, Jakarta Pusat, menangkap dua orang yang terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Selain menjadi pengedar, salah satunya terbukti sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Baladewa, Johar Baru, beberapa hari yang lalu.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa dua plastik klip kecil yang berisi masing-masing narkotika jenis sabu berat bruto 0.51 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," ujar Kapolsek Johar Baru Komisaris Supriyadi saat dihubungi Tempo, Senin, 30 November 2020.
Supriyadi menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari usaha polisi mencari pelaku tawuran pemuda yang disertai penggunaan senjata tajam di Johar Baru. Di saat bersamaan pula, polisi menerima informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba di sana.
Baca juga: Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru
Saat sedang berpatroli pada Ahad dini hari kemarin, polisi melihat segerombolan pemuda sedang berkumpul. Saat digeledah, polisi menemukan dua klip sabu dari tersangka Septian Ade Putra.
"Tersangka ternyata merupakan pelaku tawuran beberapa hari sebelumnya," ujar Supriyadi.
Dari hasil pemeriksaan, Septian mengaku baru membeli sabu itu dari seorang pengedar bernama Endri Risdianto seharga Rp 200 ribu. Polisi kemudian segera bergerak ke rumah Endri di Jalan Tanah Tinggi.
Dari tangan pengedar Endri, polisi menyita uang Rp 200 ribu hasil transaksi narkoba. Kepada polisi, Endri mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Miftah yang telah ditetapkan sebagai buronan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.