TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya mendapatkan dua bukti kuat yang membuat pihaknya menaikkan kasus kerumunan di rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan.
Kedua alat bukti itu membuat polisi yakin ada tindak pidana dalam kerumunan 14 November 2020.
"Pasal 93 kan jelas, kerumunan dilarang, terjadi kerumunan di situ. Lalu Pasal 160 (tentang hasutan), ada yang mengundang di situ," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2020.
Baca juga : Rizieq Shihab Dipanggil ke Polda Metro Jaya Selasa Lusa Soal Kasus Kerumunan
Yusri mengatakan, pihaknya sebenernya cukup mendapatkan 1 bukti saja untuk menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan.
Namun dalam pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan 17 saksi lainnya saat proses penyelidikan, polisi mendapatkan dua alat bukti tersebut.
"Ada tindak pidana di sini. Tapi kami belum bilang ada tersangka di sini," ujar Yusri.
Setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan, dalam pemeriksaan besok polisi akan memeriksa Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Hanif Alatas, pengacara FPI Aziz Yanuar, dan pentolan FPI Haris Ubaidillah yang juga panitia pernikahan putri Rizieq. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00, namun Aziz mengatakan pihaknya belum tentu akan mengikuti pemeriksaan tersebut.
Sedangkan pada pemeriksaan hari ini, Yusri mengatakan pihaknya memanggil 4 orang, antara lain Camat Tanah Abang, Ketua RW, Ketua RT, dan security. Sedangkan pada Ahad lalu, polisi telah memeriksa beberapa saksi lain, seperti babinsa, bhabinkamtibmas, dan Plt Kapolsek Tanah Abang.
"Itu semua yang sudah kami periksa sejak kasusnya naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.
Dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, Rizieq dan Hanif dipanggil dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.