TEMPO.CO, Bogor - Polresta Bogor telah memeriksa 13 saksi dalam pelaporan Rumah Sakit Ummi. Kepala Polresta Bogor, Komisaris Besar Hendri Fiuser, mengatakan dari 13 saksi empat di antaranya dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor, dua orang dari MER-C dan tujuh orang dari RS Ummi Bogor.
"Mulai dari perawat, dokter, manajemen hingga para direkturnya," kata Hendri di Mapolresta Bogor, Selasa 1 Desember 2020.
Hendri mengatakan perawat yang diperiksa dua orang, yakni yang merawat pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab. Turut diperiksa juga dokter jaga yang menangani. Sedangkan pihak direksi yang diperiksa polisi periksa Direktur Utama, Umum, Pemasaran dan Pelayanan.
Hari ini pula polisi akan kembali memeriksa enam orang saksi lainnya. "Mereka adalah Ketua Pelaksana Satgas Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, petugas keamanan, dan ahli pandemi."
Polisi menanyakan 20-30 pertanyaan kepada 13 saksi yang sudah diperiksa kemarin mulai pukul 11.00-22.00.
Dari hasil penyelidikan itu Hendri mengatakan tetap melanjutkan proses laporan, dengan UU nomor 4 tahun 1984 tentang penanganan wabah penyakit menular. "Insha Allah dengan pemeriksaan yang dilakukan, segera bisa disimpulkan oleh penyidik," kata Hendri.
Pemerintah Kota Bogor memperkarakan RS Ummi Bogor dengan tuduhan tidak melakukan prosedur standar sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.