4. Bakal dijemput paksa
Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Rizieq Shihab. Selain jemput paksa, polisi juga mengatakan bakal menahan pentolan FPI tersebut. "Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki, seperti penahanan dan penjemputan paksa," ujar Yusri Yunus.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
5. Tanggapan kuasa hukum Rizieq
Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, belum merinci langkah yang akan ditempuh terkait rencana Polda Metro Jaya menjemput paksa kliennya. Saat ini, pentolan FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan imam besar Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu. Sementara itu jawaban dan tanggapan saya," ujar Aziz kepada Tempo, Kamis, 10 Desember 2020.
Dalam lain kesempatan, Aziz menyebut kliennya akan memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka. "Insya Allah habib sudah mengetahui (jadi tersangka). Kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai, insya Allah akan penuhi panggilan polisi," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 10 Desember 2020.
Aziz menyebut, sudah terjadi komunikasi yang baik antara kliennya dan tim penyidik. "Insya Allah mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis. Kami apresiasi tim penyidik yang memeriksa beliau," ujarnya.
Ia enggan menjelaskan detail kondisi kesehatan Rizieq pada saat ini. Ketika ditanya keberadaan Rizieq, Aziz juga enggan memberitahu. "Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau," ujarnya.
CAESAR AKBAR | M JULNIS FIRMANSYAH | DEWI NURITA