TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan ada tiga pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus penembakan anggota FPI. Semua pelanggaran itu terlihat dalam rekonstruksi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang diadakan Bareskrim Mabes Polri pada Senin dinihari.
"IPW berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut. IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab," ujar Neta dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember 2020.
Adapun pelanggaran SOP pertama yang dilakukan polisi terjadi saat keempat anggota FPI yang masih hidup dimasukkan ke dalam mobil tanpa borgol, setelah dua temannya tewas. Menurut Neta hal ini sangat aneh, mengingat saat penangkapan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya saja polisi memborgolnya saat dibawa ke sel tahanan.
Pelanggaran SOP kedua, saat penyidik Polda Metro Jaya memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak ke dalam mobil yang berkapasitas delapan orang. Menurut Neta, hal itu adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh. Sebab jumlah penumpang mobil yang overload alias kelebihan kapasitas.