TEMPO.CO, Jakarta - Berkas gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas itu diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab pada Selasa siang, 15 Desember 2020.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Rizieq Shihab," ujar kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020.
Aziz menjelaskan, gugatan praperadilan itu diterima pengadilan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Aziz mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
"Tadi jam 12.30 kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz.
Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan, salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.
Terkait isi petitum, kuasa hukum FPI meminta hakim menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.
"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu Polda Metro Jaya," kata Aziz.
Baca juga: Cerita dari Surat Rizieq Shihab Soal Penahanan di Polda Metro Jaya
Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP. "Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," kata Aziz.