TEMPO.CO, Jakarta -
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan dipenjara di ruang tahanan yang pernah ia tempati dulu.
Rizieq sebelumnya pernah dipenjara di rutan Polda Metro Jaya pada tahun 2001 karena demonstrasi anti-Amerika Serikat (AS) di sekitar Kedubes AS di Jalan Merdeka Selatan.
Baca juga : Rizieq Shihab Pilih Puasa Saban Hari Selama di Tahanan Polda Metro Jaya
"Alhamdulillah, Aba saat ini ditempati di sel yang pernah dulu Aba tempati dulu," ujar Rizieq dalam secarik surat kepada keluarganya yang Tempo dapatkan, Senin, 14 Desember 2020. Kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, sudah membenarkan surat tersebut dari Pimpinan FPI tersebut.
Rizieq, yang dalam surat menyebut dirinya Aba, mengaku dalam kondisi yang sehat dan nyaman. Ia mengatakan tak ada perasaan takut atau khawatir selama dalam penahanan.
"Semua petugas tahanan baik," kata Rizieq dalam secarik surat yang ia tulis tangan dengan tinta biru.
Dalam surat tersebut, Rizieq mengabarkan keluarganya bahwa ia saat ini sedang berpuasa. Oleh sebab itu, Rizieq meminta keluarganya tidak perlu membawakan makanan terlalu banyak.
"Setiap hari Aba insya Allah akan puasa, sehingga kirimkan makanan ke Aba cukup sekali saja menjelang buka puasa. Sedang untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga dikirimkan teh atau susu di termos kecil," ujar Rizieq.
Selain itu, ia juga meminta keluarganya membawakan beberapa buku kitab untuk bahan bacaan. Ia juga meminta dibawakan perlengkapan untuk kebutuhan sehari-hari selama di dalam penjara.
"Salam Aba untuk semua umat agar sabar dan tetap semangat REVOLUSI AKHLAQ, jaga selalu protokol kesehatan. Semoga wabah Corona segera berlalu," kata Rizieq.
Sebelumnya pada Sabtu siang pekan lalu, Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya setelah mangkir 2 kali dari pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri. "Sebelumnyakan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri.
Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Imam Besar FPI tersebut di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.