TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru sesuai instruksi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu, 16 Desember 2020.
“Kami sedang melakukan kajian. Yang sekarang kan sudah kami berlakukan PSBB Transisi sampai tanggal 22 Desember. Nanti setelahnya kami akan umumkan wilayah mana dan unit mana yang perlu pengetatan,” kata Riza kepada wartawan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Luhut: Natal di Gereja 50 Orang Cukup
Menurut Riza, kajian yang dilakukan termasuk instruksi Luhut perihal pengetatan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) hingga 75 persen dari kapasitas gedung. Menurut Riza, kebijakan tersebut akan segera diberlakukan untuk lingkungan Pemprov DKI. “Dalam bulan Desember ini akan kami berlakukan. Tentu kami harap tidak hanya di wilayah Pemda, ya. Tapi di pihak swasta dan kantor pemerintahan lain,” tutur dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah pusat menjelang natal dan tahun baru 2021 memutuskan untuk mengurangi kerja dari kantor 25 persen untuk mencegah penularan Covid-19. Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyatakan bakal segera mengeluarkan surat edaran untuk penerapan sistem work from office maksimal 25 persen bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah DKI.