Kepala BKD, Chaidir, mengatakan surat edaran itu kini tengah digodok. "Surat edaran akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat," kata Kepala BKD DKI Chaidir saat dihubungi, Selasa, 15 Desember 2020.
Chaidir menuturkan surat edaran WFH atau kerja dari rumah 75 persen dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Surat edaran tersebut dibuat sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat bersama Senin, 14 Desember 2020.
Sejak masa pembatasan sosial berskala besar jilid dua, kata dia, Pemprov DKI telah menerapkan sistem 50 persen kapasitas untuk kerja dari kantor dan 50 persen kerja dari rumah sesuai Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Karena khawatir terhadap penyebaran yang lebih besar lagi maka dikurangi kapasitas WFO-nya," ujar dia. Adapun kebijakan pemerintah akan tetap memprioritaskan pegawai yang mempunyai penyakit bawaan seperti paru-paru, jantung, diabetes hingga yang hamil untuk tetap bekerja dari rumah.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI