Alasannya, kata Tigor, menurut panitera kasus tersebut, kuasa hukum terdakwa tak kunjung datang ketika hendak memulai sidang dari jadwal yang telah di tentukan.
“Paniteranya bilang, karena penasihat hukumnya terdakwa belum datang, tapi kenyataannya mereka dateng kok, malah ditunda sidangnya,” kata Tigor.
Tigor akan menyampaikan kekecewaannya kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, “Ini kasus khusus loh, dan ini putusan harusnya betul-betul dilakukan secara terbuka, transparan,” kata Tigor.
Syahril Parlindungan Marbun ditangkap polisi pada Minggu 14 Juni 2020, atas keterlibatannya sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap putra altar.
Kasusnya bermula ketika korban dan pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus menggelar investigasi internal. Dari investigasi tersebut terungkap, sedikitnya ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual Syahril di Gereja Santo Herkulanus Depok. Jumlah itu terhitung sejak pelaku diberikan amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.
Baca juga: Saksi Sidang Kekerasan Seksual di Gereja Sebut Terdakwa Temperamen dan Galak
Jaksa Penuntut Umum pun telah membuktikan kasus kekerasan seksual di Gereja Herkulanus Depok dan menuntut terdakwa 11 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA