TEMPO.CO, Jakarta - Lima satpam kelab malam Tiffaney Club dan Lounge di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, harus mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Sebabnya, mereka terlibat pengeroyokan terhadap seorang vokalis sebuah band yang baru saja tampil di sana.
Kelimanya adalah Yoram Erickson, 25 tahun, Frankey (28), Ongy(32), Dance (34) dan Dolyn (24). Mereka memukuli Rangga Handika, 27 tahun yang baru saja tampil di kelab malam tersebut pada Ahad dini hari, 6 Desember 2020 lalu.
Kapolsek Pondok Gede Komisaris Jimmy Martin Simanjuntak mengatakan peristiwa pemukulan bermula ketika korban bersama band sedang mengisi acara di Tiffaney Club dan Lounge di akhir pekan itu.
Baca juga: Lima Penjaga Kelab Malam di Jatisampurna Ditangkap Buntut Kasus Pengeroyokan
"Pada saat live music berlangsung dan suasana meriah, korban naik ke subwoffer (sound besar) diikuti oleh beberapa pengunjung," ucap Jimmy pada, Kamis, 17 Desember 2020.
Karena itu, Satpam kelab malam tersebut menegur korban. Meski demikian, korban tetap melanjutkan aksinya sampai acara hiburan malam itu selesai. Korban lalu dipanggil keluar sehingga timbul adu mulut.
"Pihak security emosi dan menyerang korban," kata dia.
Menurut dia, korban mengalami luka-luka di bagian kepala. Sehingga melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Pondok Gede. Detik-detik pengeroyokan ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Polisi yang menyelidiki menangkap lima tersangka.
Atas kejadian tersebut kelima tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.