TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta pemerintah menerapkan pengawasan yang sama terhadap perjalanan orang selama libur natal dan tahun baru sejak 18 Desember hingga 8 Januari 2020. Pada periode natal dan tahun baru ini setiap perjalanan jarak jauh diwajibkan menyertakan uji cepat atau swab antigen.
"Pengawasan harus sama karena mobilitas orang bakal lebih tinggi," kata Mujiyono saat dihubungi, Jumat, 18 Desember 2020.
Perjalanan udara memang diprioritaskan untuk menerapkan aturan menunjukkan hasil tes Covid-19. Bahkan perjalanan udara wajib menyertakan hasil tes PCR. Untuk perjalanan darat maupun air, kata dia, Pemerintah DKI harus menyiapkan posko di perbatasan untuk mengawasi pergerakan orang.
Setiap warga yang ingin keluar kota diwajibkan membawa hasil tes itu. Ia mengakui, pemeriksaan di jalur darat memang akan lebih sulit karena sangat banyak yang melaluinya. “Tapi kontrol bisa dilakukan dengan mengawasi titik yang berpotensi digunakan warga untuk keluar kota."
Ia berharap warga DKI untuk menunda liburan atau pulang kampung ke luar kota. Sebab penularan Covid-19 di DKI maupun daerah lain masih tinggi. Kesadaran masyarakat sangat penting dalam situasi seperti ini. “Tapi pemerintah dalam mengawasi juga harus humanis, tidak asal menghukum orang," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah telah membuat regulasi pengendalian perjalanan orang keluar kota selama periode libur natal dan tahun baru pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. "Sudah ada ketentuannya yang aturan perjalanan di Bali dan Jawa," kata Riza.
Regulasi yang telah disepakati bersama pemerintah pusat dan DKI bagi penerbangan menuju Bali wajib melau tes PCR maksimal tiga hari sebelum keberangkatan. Sedangkan penerbangan menuju semua bandara di Pulau Jawa wajib PCR atau tes cepat antigen Covid-19 tiga hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh juga wajib tes PCR atau tes cepat antigen tiga hari sebelum keberangkatan. Selain itu, perjalanan darat penumpang menuju Bali juga diwajibkan tes antigen. "Untuk perjalanan darat di Jawa, pelaku perjalanan diimbau melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan."
Pemerintah pun akan memeriksa secara random warga yang akan melakukan perjalanan darat. Untuk perjalanan domestik, anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan PCR atau antigen sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. "Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggung jawab pemerintah."