TEMPO.CO, Tangerang -Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II memastikan surat pemeriksaan kesehatan Rapid Test Antigen berlaku bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
"Berdasarkan surat edaran Kemenhub, rapid test antigen berlaku bagi calon penumpang pesawat mulai besok, Selasa 22 Desember," ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II Agus Haryadi kepada TEMPO, Senin 21 Desember 2020.
Dengan diterbitkannya surat edaran Kementerian Perhubungan tentang aturan baru layanan covid-19 bagi pelaku perjalanan, sehingga calon penumpang pesawat wajib menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan uji cepat antigen di dokumen perjalanan.
Baca juga : Minat Tes Covid-19 Tinggi, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Tiga Jenis Layanan
Agus Haryadi mengimbau masyarakat tidak panik dengan pemberlakuan aturan baru itu. Sebab, kata dia, untuk penumpang pesawat yang melakulan penerbangan hari ini masih bisa menggunakan hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau belum wajib test antigen." Ini berlaku sampai nanti malam pukul 24.00," kata Agus.
Sampai hari ini, kata Agus, jumlah peminat Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta terus meningkat karena intensitas kepanikan masyarakat semakin tinggi. "Intensitas kepanikan cukup naik. Peminat antigen berjubel."
Ribuan orang memenuhi layanan covid19 di Terminal 2 maupun di Bandara Soekarno-Hatta. Antrian mengular cukup panjang. "Di Terminal 3 karena ruangannya luas tidak begitu terlihat berjubel tapi membutuhkan waktu hingga 3 jam," kata Agus.
Sementara di Terminal 1 dan 2, kata Agus, karena ruangan sempit antrian peminat Rapid Test Antigen terlihat berjubel. Agus memastikan petugas AP II mengawal dàn mengatur masyarakat yang membeludak tersebut dan protokol kesehatan tetap diterapkan.
JONIANSYAH HARDJONO