TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria meminta kepada warga Ibu Kota untuk melaporkan kafe atau tempat hiburan yang melanggar jam operasional ke Satgas Covid-19 terdekat.
"Misalnya ditemukan sudah dari minggu lalu yang dilaporkan warga (ada kerumunan) kalau bisa dibuktikan, ya kami berikan sanksi. Jadi kami minta jangan main- main para pemilik kafe dan pemilik tempat hiburan. Kalau ada yang laporkan dua minggu lalu di kafe itu ada kerumunan, dia kami sanksi. Kami pasti beri pelajaran, jangan sampai mikir kalau misalnya lolos hari ini besok-besok enggak. Tentu kami kejar," ujar pria yang akrab disapa Ariza itu, Selasa 22 Desember 2020.
Baca juga: PSBB Transisi Lanjut ke 3 Januari, Pemprov DKI: Cari Alternatif Liburan di Rumah
Menurut dia, sampai saat ini masih banyak kafe-kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar jam operasional meski sudah ada dua aturan hukumnya yaitu Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020.
"Masih banyak laporan pelanggaran terutama kafe- kafe dan tempat hiburan karena tidak mematuhi jam operasional (diatur dalam Sergub 17/2020). Kami minta tolong kesadaran para pengelola agar tidak melebihi batas," ujar Riza di Balai Kota Jakarta.
Ia mengatakan Pemprov DKI telah menggandeng TNI dan Polri untuk menindak tegas jika menemukan kafe yang melanggar.
Ia mengatakan tak ada ada sistem tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pengendalian pergerakan masyarakat di akhir 2020.
"Kalau ga ditindak marahi saya, tegur saya. Kita ga tebang pilih untuk pemberian sanksi," ujar Riza.
Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya telah mengeluarkan Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020 untuk mengendalikan pergerakan massa di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021.
Ada pun inti dari dua payung hukum itu adalah pembatasan jam operasional dan kapasitas di kantor, tempat makan, kafe, hingga tempat wisata.