TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum pemimpin FPI, Rizieq Shihab menjawab somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN atas lahan seluas 30,91 hektare. di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ketua tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan somasi itu salah alamat (error in persona).
"Seharusnya PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah itu, kepada pihak Pesantren atau HRS," ujar Munarman dalam keterangannya, Ahad, 27 Desember 2020.
PTPN meminta Rizieq segera mengosongkan tanah yang saat ini sudah berdiri Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI, karena diklaim sebagai milik perusahaan.
Munarman menjelaskan, proses pembelian lahan oleh Rizieq Shihab dari petani yang mengaku memiliki lahan itu disaksikan aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur. Bahkan, perangkat pemerintah memproses administrasi peralihan tanah itu.
Menurut Munarman, PTPN tidak berhak meminta kliennya mengosongkan tanah itu. Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau Rizieq sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan. “Dengan kata lain somasi itu prematur dan salah pihak."
Sengketa lahan di pesantren milik Rizieq Shihab dimulai setelah ada somasi PTPN yang beredar di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI itu, PTPN meminta agar Rizieq menyerahkan tanah tersebut ke perusahaan pada 25 Desember 2020 atau seminggu setelah surat somasi dikirimkan.
"Kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan itu kepada PT PN VII." Demikian somasi yang diterima Tempo, Rabu, 23 Desember 2020.
Jika Rizieq menolak dan mengabaikan perintah pengosongan, perusahaan mengancam akan melapor Rizieq ke polisi. Sebab, PTPN menganggap Rizieq telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.