TEMPO.CO, Jakarta -Pasca Front Pembela Islam atau FPI dibubarkan, sejumlah orang ditangkap polisi di depan kantor DPP FPI Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Rabu sore, 30 Desember 2020.
Mereka ditangkap saat polisi melakukan pencopotan atribut FPI.
"Ada sekitar tujuh orang," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto di lokasi, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga : FPI Dibubarkan, Ini Kata Polisi Soal Pencopotan Aneka Atribut di Petamburan
Namun, Heru membantah aksi itu sebagai penangkapan, melainkan hanya mengamankan. "Tidak ada istilahnya penangkapan tidak ada, kita hanya baru mendata saja."
Polisi melakukan pencopotan baliho, spanduk, dan pamflet FPI di kawasan Petamburan dengan dibantu oleh aparat TNI. Mereka juga merobohkan plang kantor FPI. Kantor berpagar putih tersebut juga ditutup oleh aparat.
"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktifitas," kata Heru.
Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI sebagai organsisasi masyarakat pada hari ini.
Mereka dilarang berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan FPI.
M YUSUF MANURUNG