Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deklarasi Front Persatuan Islam Pasca FPI Dilarang, Pengacara: Belum Ada Logonya

image-gnews
Plat nomor B 1998 FPI terpasang di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Plat nomor B 1998 FPI terpasang di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan logo untuk organisasi masyarakat (ormas) Front Persatuan Islam (FPI).

FPI yang baru ini merupakan ormas pengganti Front Pembela Islam. Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud M.D. mengeluarkan SKB bahwa organisasi yang kepanjangan Front Pembela Islam atau FPI dilarang.

Baca juga : Tokoh FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Polri: Kami Fokus SKB

“Sampai saat ini FPI belum ada logo resmi,” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Desember 2020.

Mengenai logo FPI baru yang beredar di media sosial, Aziz memastikan itu bukan logo resmi ormas mereka.

Adapun bentuk logo yang beredar itu bergambar kepalan tangan dengan menggenggam timbangan disertai tulisan FPI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersebarnya logo tersebut juga disertai dengan sebuah intruksi internal kepada para anggota Front Pembela Islam. Seperti misalnya melarang agar para anggotanya tidak menggunakan logo Front Pembela Islam dan fokus menuntut pengungkapan pembunuhan enam lascar mereka.

Pengumunan pelarangan organisasi FPI atau dengan kata lain kini FPI dibubarkan itu sebelumnya disampaikan Mahfud M.D. di kantornya kemarin.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istana Heran Isu terhadap Jokowi Mencuat Menjelang Pemilu 2024

4 Desember 2023

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (kanan) mengumumkan bidding atau pengajuan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 edisi 2025 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Heran Isu terhadap Jokowi Mencuat Menjelang Pemilu 2024

"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" kata Jokowi.


Jenis Tes SKB CPNS dan Bobot Penilaiannya

4 Desember 2023

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jenis Tes SKB CPNS dan Bobot Penilaiannya

Tes SKB CPNS dilakukan untuk menilai antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar


Terkini: Jokowi Kumpulkan Menteri Rapat Terbatas soal Perniagaan Elektronik, ASN Wajib Bersikap Netral Hadapi Situasi Politik

25 September 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat ini digelar setelah diunggahnya video saat Presiden memperingatkan kabinetnya terkait penanganan Covid-19. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terkini: Jokowi Kumpulkan Menteri Rapat Terbatas soal Perniagaan Elektronik, ASN Wajib Bersikap Netral Hadapi Situasi Politik

Presiden Jokowi mengumpulkan para menteri dalam rapat terbatas di Istana Merdeka bahas social commerce.


Resmi Tertulis di SKB 3 Menteri 27 Hari Libur 2024 dan 10 Hari Cuti Bersama, Ini Tanggal-tanggalnya

13 September 2023

(kedua dari kiri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmad Dasuki saat menandatangani SKB penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024, di Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: ANTARA
Resmi Tertulis di SKB 3 Menteri 27 Hari Libur 2024 dan 10 Hari Cuti Bersama, Ini Tanggal-tanggalnya

Hari Libur 2024 dan cuti bersama tahun depan telah ditetapkan melalui SKB 3 menteri. Berikut daftar tanggal liburnya.


Kilas Balik Pembentukan FPI 17 Agustus 1998

17 Agustus 2023

Plat nomor B 1998 FPI terpasang di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Pembentukan FPI 17 Agustus 1998

FPI didirikan pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan.


Luhut : Aturan Pengganti SKB 2 Dirjen 1 Deputi TKBM Sebelum Akhir 2022 Sudah Implementasi

27 Oktober 2022

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berkeliling ke Raja Ampat, Jumat, 12 Agustus 2022. Dok. Istimewa
Luhut : Aturan Pengganti SKB 2 Dirjen 1 Deputi TKBM Sebelum Akhir 2022 Sudah Implementasi

Luhut menjelaskan aturan baru yang menggantikan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu akan memperbaiki secara keseluruhan tata kelola TKBM di pelabuhan.


Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

18 Agustus 2022

Ayah Lutfil Hakim, anggota Laskar FPI yang tewas dalam penembakan di Tol Cikampek Km 50 Senin dini hari, menceritakan kondisi jenazah anaknya di RDPU DPR RI, Kamis, 10 Desember. YOUTUBE/DPR RI
Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.


Rizieq Shihab Belum Punya Agenda Dakwah sejak Bebas Bersyarat, Berusaha Berbaur

25 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Belum Punya Agenda Dakwah sejak Bebas Bersyarat, Berusaha Berbaur

Sejak keluar penjara karena bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022, Rizieq Shihab belum memiliki agenda untuk bersafari dakwah.


Rizieq Shihab Bebas, GNPF Ulama: Belum Ada Ucapan Selamat, Termasuk dari Anies Baswedan

22 Juli 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Rizieq Shihab Bebas, GNPF Ulama: Belum Ada Ucapan Selamat, Termasuk dari Anies Baswedan

Ketua Umum GNPF Ulama, Yusuf Martak, menyatakan belum ada ucapan selamat dari tokoh politik untuk Rizieq Shihab, termasuk dari Anies Baswedan.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor dan Ikut Bimbingan hingga Tahun 2024

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor dan Ikut Bimbingan hingga Tahun 2024

Pithra Jaya Saragih menyatakan selama Rizieq Shihab bebas bersyarat bisa melakukan aktivitas positif di luar penjara.