TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta bisa diperpanjang. Kebijakan itu akan diterapkan jika pengetatan tak berhasil menekan penambahan kasus positif Covid-19.
"Selama dua pekan ke depan kalau berhasil, tidak harus perpanjang. Tapi kalau tidak, kami terpaksa memperpanjang supaya betul-betul tuntas," kata dia dalam pemaparannya secara virtual, Sabtu, 9 Januari 2021.
Anies berharap pengetatan benar-benar bisa melandaikan jumlah kasus Covid-19. Sebab, kali ini tidak ada libur panjang seperti pengalaman sebelumnya. Tren kasus baru tampak naik setelah 10-14 hari libur panjang.
Dari pengalaman sebelumnya, kata dia, kasus Covid-19 menanjak signifikan seusia libur panjang. Karena itu, tren kasus yang semula menurun, naik lagi setelah libur panjang.
Anies mencontohkan pengetatan PSBB pada September 2020 mampu menurunkan kasus aktif Covid-19 hingga 50 persen, dari 13 ribu menjadi 6 ribu. Tren penambahan kasus mendatar hingga momen libur panjang lagi pada November 2020.
"Kami ingin tidak berulang seperti sebelumnya, baru sampai separuh belum tuntas, sudah naik kembali."
Pengetatan PSBB Jakarta dimulai 11-25 Januari 2021. Jumlah orang yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas normal, jam operasional rumah makan sampai pukul 19.00 WIB, dan transportasi umum hanya melayani penumpang hingga 20.00 WIB. Fasilitas umum, sosial, dan budaya ditutup.