TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta Timur menutup pelayanan publik di kantor Kecamatan Pasar Rebo setelah empat pegawai di gedung itu positif COVID-19. "Ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dua Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang terpapar COVID-19, Senin, 18 Januari," kata Camat Pasar Rebo Anthon Widodo di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.
Penutupan layanan berlaku mulai hari ini dan kembali dibuka pada Kamis, 22 Januari 2021.
Baca: Penutupan Gedung DPRD DKI Diperpanjang Hingga Senin Pekan Depan
Pegawai kecamatan yang berkontak langsung dengan keempatnya disarankan melakukan tes swab untuk mendeteksi kemungkinan tertular.
Anthon mengatakan penutupan layanan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pelayanan umum dialihkan sementara ke fasilitas lain, di antaranya lima kantor kelurahan di Kecamatan Pasar Rebo. "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dialihkan ke lima kantor kelurahan.” Sedangkan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) dialihkan ke Kecamatan Ciracas.
Pelayanan yang memerlukan tanda tangan camat, bisa dilaksanakan di Kelurahan Pekayon, pelayanan administrasi kependudukan dialihkan ke Kantor Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil.
Intinya, pelayanan tetap ada meski kantor tutup karena ada pegawai positif Covid-19. "Hanya untuk sementara warga tidak bisa langsung ke kantor Kecamatan Pasar Rebo."