Dua perampok lain, RK dan WAM membawa kedua karyawan tersebut ke lantai dua Alfamart tempat brankas disimpan. Dua tersangka lain, MFA dan AG, tetap menunggu dan berjaga di lantai bawah minimarket.
"Tersangka AG juga mengambil handphone yang tergeletak di atas meja milik karyawan minimarket," kata Yusri.
Komplotan ini membawa kabur uang sebesar Rp 36 juta dari brankas Alfamart tersebut. Para tersangka kabur dari lokasi menggunakan dua sepeda motor.
"Alhamdulillah terekam CCTV yang ada di minimarket tersebut sehingga pergerakan mereka semua diketahui."
Baca juga: Perampokan Minimarket Alfamart di Cibitung, Pelaku Berpura-pura Beli Pembalut
Hasil uang kejahatan perampokan minimarket itu kemudian dibagi-bagi oleh para tersangka. RJ dan WAM masing-masing menerima Rp 11 juta. MFA dan GA mendapatkan Rp 3,5 juta. MNU mendapatkan ponsel karyawan Alfamart yang diambil oleh komplotan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).