TEMPO.CO, Jakarta - Pabrik kosmetik ilegal di Jalan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi, diperkirakan meraup untung hingga Rp 100 juta per bulan dengan membuat masker wajah tanpa izin BPOM. Pabrik rumahan itu memproduksi masker ilegal sebanyak 1.000 per hari yang diperjualbelikan secara online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan masker kecantikan ilegal tersebut dijual dengan berbagai merek, seperti Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra itu. Dengan cara tersebut, 12 tersangka pembuat kosmetik ilegal bisa meraup untung hingga ratusan juta per bulannya.
"Omzetnya setiap bulan kurang lebih sampai Rp 100 juta," ujar Yusri di Bekasi, Jumat, 29 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka utama dalam kasus ini yaitu CS sudah memproduksi kosmetik ilegal itu sejak 2018. Masker wajah ini pun laris manis dengan puluhan reseller.
"Pengungkapan pertama kasus ini terhadap satu reseller dulu yang kami tangkap di Bekasi Kota juga. Kemudian dikembangkan dan ketemulah pembuatannya itu di sini," kata Yusri.
Yusri mengatakan masker itu dibuat para tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya. Mereka juga meracik masker tersebut dengan takaran asal dan tanpa ada arahan dari ahli. Namun dalam kemasannya, para tersangka mengklaim bahwa masker dibuat dengan bahan alami.
Polda Metro Jaya masih mendalami dari mana para pelaku belajar membuat masker ilegal tersebut. Selain itu, polisi juga akan mencari para reseller yang membantu komplotan itu memasarkan masker dengan merek tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jatiasih, Diduga Pakai Bahan Berbahaya
Para tersangka pembuat masker wajah ilegal yang belum memperoleh izin edar BPOM itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.