TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan mengembangkan kasus pabrik kosmetik ilegal yang memproduksi masker wajah berbahaya di Jatiasih, Bekasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Yusri Yunus mengatakan, masker wajah tersebut dinyatakan ilegal karena diproduksi tanpa izin BPOM dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Kami akan dalami lagi, karena kami ungkap ada beberapa reseller yang menjual untuk dilakukan distribusi ke seluruh Jawa," ujar Yusri di Bekasi, Jumat, 29 Januari 2021.
Adapun masker wajah ilegal buatan pabrik rumahan Jatiasih itu dikemas dengan berbagai merek, seperti Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra. Berkat jaringan reseller yang luas, 12 tersangka dapat menjual masker hingga ke seluruh wilayah Pulau Jawa.
Dari pantauan Tempo di beberapa e-commerce, banyak penjual yang menjajakan masker itu dengan harga di kisaran Rp 7.000 per saset. Di beberapa pedagang, masker bahkan sudah terjual sampai ribuan saset.
"Omzetnya setiap bulan kurang lebih sampai Rp 100 juta," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jatiasih, Diduga Pakai Bahan Berbahaya
Dari hasil pemeriksaan polisi, Yusri mengatakan pelaku utama dalam kasus ini yang berinisial CS sudah memproduksi kosmetik ilegal itu sejak 2018. Maskernya pun laris manis dengan puluhan reseller.
"Pengungkapan pertama kasus ini terhadap satu reseller dulu yang kami tangkap di Bekasi Kota juga. Kemudian dikembangkan dan ketemulah pembuatannya itu di sini," kata Yusri.
Yusri mengatakan masker wajah itu diracik para tersangka dengan takaran asal dan tanpa ada arahan dari ahli. Namun dalam kemasannya, para tersangka mengklaim bahwa masker dibuat dengan bahan alami.
Atas perbuatannya para tersangka pembuat kosmetik ilegal itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.