TEMPO.CO, Jakarta - Polisi, TNI dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi di Jalan Bandengan Selatan dan di flyover Angke Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat pada Sabtu, 30 Januari 2021. Sebanyak 43 orang dijatuhi sanksi karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sebanyak 35 dikenai sanksi sosial sedangkan 8 orang dikenai sanksi administrasi dengan total Rp 700 ribu," kata Kepala Polsek Tambora Komisaris Faruk Rozi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Januari 2021. Sanksi administrasi yang dimaksud adalah denda.
Baca: Bupati Bogor: Syuting Sinetron Ikatan Cinta Harus Penuhi Protokol Kesehatan
Penindakan melalui Operasi Yustisi itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Sabtu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat terdapat 3.491 kasus Covid-19 baru di Ibu Kota. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan sebanyak 3.060 kasus di antaranya didapat dari hasil tes Polymerase Chain Reaction atau PCR yang dilakukan terhadap 17.982 orang. Tes itu, kata Dwi, dilakukan untuk mendiagnosis kasus baru.
Sebanyak 431 kasus sisanya merupakan akumulasi data dari 2 laboratorium rumah sakit swasta selama dua hari ke belakang yang baru dilaporkan kepada Pemerintah DKI Jakarta. “Jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 206 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 23.389 orang yang masih dirawat atau isolasi,” kata Dwi.
Polisi berjanji akan terus mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
M YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA